Kejahatan cyber memang semakin meresahkan. Tingginya tingkat penggunaan internet juga menjadi salah satu faktor tumbuhnya kejahatan di dunia maya. Mungkin kejahatan di dunia maya tidak tampak terlalu mematikan seperti di dunia nyata. Akan tetapi kerugian yang diakibatkannya bisa sangat besar, seperti kejadian beberapa waktu lalu ketika situs Telkom diserang oleh hacker hmei7.
Bagi perusahaan berbasis IT, ini adalah masalah yang serius. Karena itu
mereka tidak segan-segan mengeluarkan banyak biaya untuk mengamankan
asset mereka dari tangan-tangan jahil para cracker.
Tentara Cyber akan Dibangun Melalui Kementrian Pertahanan
Salah satu tugas kementerian pertahanan adalah menjaga keutuhan NKRI. Mengingat perkembangan dunia yang saat ini juga mengacu pada perkembangan dunia maya, maka penting untuk menjaga keutuhan NKRI di dunia maya. Salah satu cara yang sedang diupayakan oleh pemerintah Indonesia itu adalah dengan membangun pasukan tentara cyber.
Serangan cyber yang menyerang Indonesia
memang kerap terjadi. Bahkan tiga pekan yang lalu situs Kementerian
Pertahanan sempat diretas oleh seorang cracker yang hingga kini masih
belum diketahui identitasnya. Karena tidak ingin jadi sasaran serangan
para cracker yang tidak bertanggung jawab, maka pemerintah harus
mengambil sikap tegas. Untuk itulah muncul wacana untuk memperkuat
pertahanan cybernya.
Saat ini Indonesia memang masih belum
memiliki Undang-Undang khusus Cyber Defense. Untuk saat ini Indonesia
masih menggunakan UU ITE. Untuk memperkuat barisan pertahanan Indonesia
guna mempertahankan keutuhan NKRI di dunia maya, maka aturan terkait
dengan cyber defense harus segera direalisasikan. Ini adalah satu
langkah yang harus segera diambil oleh pemerintah.
Urgensi Pembentukan Undang-Undang Cyber Defense
Tingkat urgensi pembentukan Undang-Undang Cyber Defense memang sangat tinggi. Jika terlalu lama ditunda maka pemerintah Indonesia akan semakin tertinggal dan akan terasa semakin sulit untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Setelah Undang-Undang terkait dengan cyber defense sudah ada, maka tentara cyber sudah bisa dibentuk. Tentara ini mirip seperti tentara di dunia nyata. Hanya saja mereka dibekali kemampuan khusus terkait dengan seluk beluk dunia maya.
Urgensi Pembentukan Undang-Undang Cyber Defense
Tingkat urgensi pembentukan Undang-Undang Cyber Defense memang sangat tinggi. Jika terlalu lama ditunda maka pemerintah Indonesia akan semakin tertinggal dan akan terasa semakin sulit untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Setelah Undang-Undang terkait dengan cyber defense sudah ada, maka tentara cyber sudah bisa dibentuk. Tentara ini mirip seperti tentara di dunia nyata. Hanya saja mereka dibekali kemampuan khusus terkait dengan seluk beluk dunia maya.
Jika ada serangan di dunia maya, maka tentara ini bisa menjadi barisan depan dalam menangkis atau bahkan membalas serangan. Sebenarnya tentara cyber ini bukanlah ide baru. China dan Amerika Serikat juga sudah memiliki tentara khusus yang menangani masalah ini.
Bahkan tentara ini juga telah mengemban misi khusus kenegaraan. Sayangnya belum ada kepastian mengenai kapan tentara ini akan dibentuk. Bahkan sayangnya lagi tentara tersebut tidak akan mungkin terbentuk dalam waktu 3 tahun ini.
0 komentar:
Posting Komentar